Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

Partai: Hati-hati Tentukan Jadwal Pemilu

Foto : antaranews

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu diminta berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024. Permintaan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin, di Jakarta, Senin (20/9).

Dia mengingatkan, jadwal pemilu ditetapkan UUD 1945, sehingga perubahan waktu bisa menyebabkan pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional. Dia menyebut, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tegas menyatakan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun."

Said menjelaskan, frasa "lima tahun" itu mudah sekali menghitungnya, yaitu 12 bulan dikali 5. Maka, kalau pada tahun 2019 pemilu dilaksanakan pada bulan April, maka 60 bulan berikutnya akan jatuh pada bulan April 2024.

Menurut Said, semestinya semua pihak patuh dan konsisten pada perintah konstitusi. Sebab negara harus dibangun dengan sistem yang ajeg agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan mestinya.

"Kalau ada alasan yang bersifat force majeure seperti bencana alam atau bencana nonalam seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya, bisa saja dijadikan pertimbangan untuk memajukan atau memundurkan jadwal pemilu, sehingga tidak harus dilaksanakan di bulan April," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top