Partai Hanura Ajukan Permohonan PHPU Pileg ke Mahkamah Konstitusi
Foto : ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/03/2024).
Untuk itu, Partai Hanura mengajukan PHPU dengan menyerahkan beberapa bukti perbedaan penghitungan suara kepada MK.
Adil menyebutkan sengketa PHPU yang diajukan Partai Hanura dilakukan per provinsi.
"Secara spesifik kami sebutkan, misalnya, DPRD kabupaten kami sebutkan dapil berapa, DPRD kami sebutkan juga dapil berapa. Tapi, tetap diajukan per provinsi," tuturnya.
Nantinya, ia menyebutkan masih terdapat kemungkinan tambahan pengajuan PHPU dari Partai Hanura untuk pileg DPRD. Sementara untuk pileg DPR, Partai Hanura belum akan mengajukan PHPU.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya