Parlemen Prancis Sahkan RUU Wajibkan Nakes Divaksin Covid-19
Seorang perempuan mengacungkan poster bertuliskan "Tidak untuk Kartu Keterangan Kesehatan" dalam demo menentang kewajiban vaksinasi untuk pekerja tertentu dan kartu kesehatan, di Nantes, Prancis, Sabtu (24/7).
PARIS - Parlemen Prancis pada Senin (26/7) menyetujui sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi para tenaga kesehatan.
RUU itu juga akan mengharuskan warga menunjukkan kartu kesehatan untuk memasuki tempat-tempat sosial. Langkah itu diambil ketika Perancis berjuang mengatasi gelombang keempat infeksi virus korona.
Para pengunjung museum, bioskop atau kolam renang di Prancis telah ditolak masuk apabila tidak punya kartu yang memperlihatkan mereka telah divaksin atau memiliki bukti tes negatif. "Kartu tersebut diberlakukan sebagai syarat untuk memasuki festival skala besar atau klub-klub," lapor VoA.
Mulai Agustus, kartu itu akan diminta untuk memasuki restoran dan bar atau untuk naik kereta jarak jauh dan pesawat.
Upaya yang dimasukkan dalam RUU itu akan berakhir pada 15 November. Persetujuan dari mahkamah konstitusi akan diperlukan sebelum undang-undang (UU) itu diberlakukan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya