Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Parkir di Lahan Terlarang, Pentil Ban Kendaraan Dicabut

Foto : KORAN JAKARTA/TEGUH RAHARDJO

PELANGGAR PARKIR | Wali Kota Bandung, Oded M Danial (tengah) menunjukkan stiker sanksi pelanggar parkir di Kota Bandung, Jumat (16/11). Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan tindakan tegas bagi pelanggar parkir, termasuk kepada pelancong yang sedang berada di kota ini.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mulai Jumat (16/11) memberikan sanksi tegas berupa pencabutan pentil ban pada kendaraan baik mobil maupun motor yang parkir liar di lahan terlarang. Operasi cabut pentil ini merupakan pelaksanaan dari Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor 551/Kep. 1281-Dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi serta Surat Edaran Nomor: 551/SE/098- Dishub tentang Penindakan terhadap Pelanggaran Parkir di Kota Bandung.

Usai menggelar apel kesiapan operasi, tim pun bergerak mencari sasaran mobil yang parkir liar. Seperti terjadi di Jalan Riau atau RE Martadinata, sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar langsung mendapatkan hukuman, cabut pentil.

Operasi cabut pentil disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded Danial, dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Wali kota bahkan ikut menempelkan stiker pemberitahuan pelanggaran dan wakil wali kota melakukan pencabutan pentil ban.

Oded mengatakan tindakan tegas pencabutan pentil dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan larangan parkir. Sebab menurutnya, kemacetan kerap terjadi akibat adanya kendaraan yang memarkirkan kendaraan di daerah terlarang.

"Beberapa kajian menyebutkan, salah satu yang membuat Bandung macet, ketika masyarakat sembarangan parkir," ujarnya. tgh/E-3

Komentar

Komentar
()

Top