Parah Juga Nih! Investasi Bidang Menerba Melambat Karena Faktor Perizinan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade.
Menurut Albertien dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (7/11), masih terhambatnya perizinan berusaha menyebabkan realisasi investasi di bidang minerba melambat.
"Selain itu, juga bisa memunculkan pertambangan liar atau tidak resmi," kata Albertien.
Albertien mengatakan bahwa Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang minerba, seperti menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perpres Nomor 55/2022 itu merupakan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Albertien, implementasi perpres sudah berjalan meski terdapat berbagai kendala teknis. Oleh karena itu, masih ada pelaku usaha yang kesulitan mengurus izin usaha pertambangan (IUP).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Kris Kaban
Komentar
()Muat lainnya