Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemerintahan Bersih

Para Pejabat Diajak untuk Menghindari Gratifikasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

PURWOKERTO - Praktik pemberian merupakan hal wajar dan netral karena ada dalam aturan agama, budaya, pergaulan, serta etika selama itu tidak terkait dengan jabatan. Namun, pemberian atau gratifikasi dianggap suap bila itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Untuk itu, pejabat hendaknya menghindari menerima gratifikasi. "Oleh karena itu, selaku aparatur dan pejabat negara harus berintegritas dengan berani menolak gratifikasi," kata pejabat fungsional gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK, Anjas Prasetyo, pada acara sosialisasi pengendalian gratifikasi, di Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (30/8).

Sosialisasi diikuti anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli, sekretaris daerah, asisten, kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan badan usaha milik negara maupun daerah, kepala bagian dan kepala subbagian, camat, serta perwakilan pengusaha di Kabupaten Banyumas.

Lebih jauh, Anjas mengatakan meskipun demikian, terkadang gratifikasi tidak berhadapan langsung dengan pemberi maka langkah yang tepat adalah melaporkan gratifikasi yang diterima. Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwanda, mengatakan definisi gratifikasi berarti pemberian dalam arti luas.

Pemberian ini bisa berbentuk uang, barang, komisi, tiket perjalanan, perjalanan wisata, fasiltas penginapan, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lain. Meminta Paksa Menurut Asep, gratifikasi merupakan akar dari korupsi sehingga pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi, lama-kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi dalam bentuk lain, seperti suap dan pemerasan.

Ada kalanya pejabat itu ketika tidak mendapat gratifikasi akhirnya akan meminta dengan paksaan atau menggunakan uang negara yang menjadi kuasanya. Penjabat Bupati Banyumas, Budi Wibowo, mengatakan seluruh pejabat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diminta untuk bersama-sama mencegah, menghindari, dan melawan segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya gratifikasi.

Tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah membawa berdampak masif. Dampak itu, tambah Budi, seperti efek domino yang berantai pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik pada bidang ekonomi, sosial, politik/demokrasi, akhlak dan moral, hukum. SM/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top