Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Papua Punya Potensi Besar untuk Pengembangan Energi Terbarukan

Foto : ISTIMEWA

ENERGI TERBARUKAN

A   A   A   Pengaturan Font

JAYAPURA - Dewan Energi Nasional (DEN) menyebutkan Papua memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan terutama hydropower (tenaga air) untuk aliran listrik. Salah satu wilayah di Papua yang memiliki potensi tenaga air ialah Mamberamo.

"Di wilayah Mamberamo itu berdasarkan hasil studi awal diketahui mempunyai potensi kelistrikan sekitar 23 ribu megawatt, sehingga bisa memasok separuh dari keseluruhan Papua, termasuk Papua Nugini jika itu dikembangkan," kata anggota pemangku kepentingan Dewan Energi Nasional, Musri Mawaleda, dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Sabtu (25/2).

Seperti dikutip dari Antara, Musri mengatakan ke depan jika potensi tersebut dapat berjalan baik maka wilayah Mamberamo akan berkembang tidak hanya untuk industri energi saja, tetapi juga terkait dengan pertanian, gas, dan sebagainya.

Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan DPR Papua untuk mendorong percepatan penyelesaian peraturan daerah (perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua, pada pekan lalu.

Hal tersebut, kata Musri, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan bahwa RUED Provinsi Papua harus mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sehingga pembangunan pengelola energi beserta infrastruktur pendukung di Papua bisa terintegrasi secara nasional.

Naskah Akademik

Musri menjelaskan penyusunan naskah akademik beserta draf RUED telah diselesaikan oleh pihak eksekutif dibantu akademisi dari Universitas Cenderawasih, Jayapura.

"Kami mendorong agar DPRP segera melakukan pembahasan dan penetapan Raperda RUED, mengingat saat ini 34 provinsi di Indonesia, 28 di antaranya telah selesai dan tinggal empat provinsi yang belum termasuk Papua, sehingga kami minta dapat diselesaikan secepatnya," ujarnya lagi.

Dia menambahkan materi muatan tentang RUED mengatur penawaran (supply) dan permintaan (demand) energi, sehingga dengan adanya Perda RUED tentu antara supply dan demand mulai dari energi listrik hingga energi primer bisa diatur dan dikendalikan.

Ia mengatakan misalnya energi listrik seperti bahan bakar minyak (BBM) dan gas dari sejumlah kasus yang terjadi di daerah termasuk di Papua adanya kelangkaan BBM dan gas yang akhirnya menimbulkan antrean di SPBU maupun depot yang akar persoalannya akibat tidak ada perencanaan yang baik antara supply dan demand.

"Padahal jika ada perencanaan yang baik tentu akan menjawab kebutuhan energi di daerah, mengingat selama ini permintaan energi kepada perusahaan mandatory hanya berdasarkan asumsi atau perkiraan dari perusahaan mandatory yang datang di daerah," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top