Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi Ke-38

Foto : istimewa

Gedung Kemendagri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, sehingga daerah pemekaran dari Provinsi Papua Barat itu resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.

"Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, maka secara de jure, Papua Barat Daya telah menjadi provinsi yang baru, provinsi ke-38," demikian pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (9/12).

Kemendagri menggelar peresmian dan pelantikan penjabat gubernur Papua Barat Daya di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat. "Kemudian, hari ini pelantikan ini merupakan de facto provinsi itu hadir, yaitu adanya penjabat gubernur, dilaksanakan Jumat 9 Desember 2022."

Aspirasi pemekaran wilayah Papua Barat Daya ini sudah cukup lama disampaikan. Sejak 2006 sudah ada aspirasi yang berlanjut dari waktu ke waktu. Aspirasi itu disampaikan kepada bukan hanya kepada Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga langsung kepada bapak presiden pada kunjungan presiden. Bahkan, pada saat tokoh-tokoh Papua datang ke istana menghadap presiden, lebih dari itu juga disampaikan melalui mekanisme konstitusi yang ada yaitu ke DPR RI dan ke DPD RI.

Baca Juga :
Pelantikan MRP Papua

Aspirasi-aspirasi tersebut, yang dari sudut pandang Pemerintah pusat, pemekaran daerah itu perlu dilakukan. Karena Papua memiliki sedikit latar belakang sejarah yang agak berbeda, baru bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara resmi pada 1969. Sehingga berakibat pada ketertinggalan pembangunan yang membuat salah satu indeks pembangunan manusianya rendah. Oleh karena itu, pemekaran perlu dilakukan untuk mempersingkat birokrasi.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top