Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Wagub l Satu Suara Anggota DPRD Diduga Hingga Ratusan Juta Rupiah

Pansus Wagub Tepis Ada Politik Uang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Proses pemilihan wagub telah tertunda cukup lama sejak Sandiaga Uno membacakan surat pengunduran dirinya tanggal 27 Agustus 2018.

JAKARTA - Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Rian Ernest Tanudjaja, menilai ada transaksi uang agar anggota DPRD mau datang dan memenuhi syarat kuorum pemilihan Cawagub DKI Jakarta. Dikatakan Rian, satu suara untuk pemilihan wagub dinilai hingga ratusan juta rupiah.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Ketua PSI DKI Jakarta, Rian Ernest mengatakan, langkah hukum yang ditempuh anggota Pansus DPRD DKI Jakarta merupakan hak setiap individu. Dia pun menghormati pelaporan dirinya ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Silakan saja (dilaporkan), itu haknya beliau. Hanya saja, yang saya pikir begini, seharusnya temen-temen anggota dewan berterima kasih sudah ada partai yang mencegah adanya politik uang. Jadi bukannya saling terima kasih atau mengingatkan satu sama lain, malah melaporkan saya. itu hal yang janggal," katanya.

Diakuinya, PSI tidak memiliki bukti adanya politik uang dalam pemilihan wagub DKI Jakarta itu. Namun, akunya, politik uang itu sudah menjadi obrolan di tataran elit politik DKI Jakarta. Untuk itu, pihaknya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menurunkan timnya atas dugaan politik uang itu.

Laporan Polisi

Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan melaporkan Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dia dinilai telah mencemarkan nama baik anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Pansus karena tudingan politik uang (money politic) dalam proses pemilihan Wagub DKI Jakarta.

"Saya Taufiqurrahman, SH, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta melaporkan perbuatan penghinaan (sebagaimana termuat dalam KUHP Pasal 310 s.d 321 KUHP) yang dilakukan oleh Sdr. Rian Ernest Tanudjaja (Wakil Ketua PSI DKI Jakarta)," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, dalam keterangannya, Selasa (16/7).

Menurutnya, pemilihan Wakil Gubernur pengganti merupakan suatu proses politik penting yang harus dituntaskan oleh DPRD DKI Jakarta sesuai ketetuan Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terlebih, katanya, proses pemilihan wagub itu telah tertunda cukup lama sejak Sandiaga Uno membacakan surat pengunduran dirinya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 27 Agustus 2018 yang lalu.

"Apa yang disampaikan oleh sdr Rian Ernest Tanudjaja tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada dan merupakan suatu bentuk penyebaran kabar bohong yang sangat merugikan institusi DPRD dan para Anggota DPRD," katanya.

Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Ongen Sangaji mengaku tidak mau merespon pernyataan PSI DKI Jakarta. Dia menilai, PSI tidak tahu menahu proses pansus saat bekerja. Bahkan, PSI belum duduk di kursi DPRD DKI Jakarta.

"Masuk ruangan ini saja juga nggak pernah. Teman-teman kan tahu rapat Pansus ini terbuka untuk semua orang dan kita mengikuti perkembangannya Jadi saya nggak mau menanggapi Rian Ernest karena saya tidak kenal dengan yang bersangkutan," katanya.

Dia mendorong, jika PSI memiliki bukti kuat atas money politik itu sebaiknya diungkap ke publik atau dilaporkan ke pihak berwajib. Namun jika tidak ada bukti atas tuduhan money politik itu, ucapnya, PSI harus siap dengan resiko atas pernyataan tersebut.

Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta sedianya akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna di DPRD pada tanggal 22 Juli 2019.

Rapat paripurna tidak akan bisa berlangsung jika jumlah anggota dewan yang hadir kurang dari 50 persen + 1 sehingga kehadiran anggota DPRD untuk mencapai kuorum tersebut diduga bakal mengundang praktik politik uang. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top