
Pansus Sepakati Lima Opsi Paket Krusial

Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) dalam rapat tertutup internal di Gedung Parlemen, Rabu, (12/7) menyepakati pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial yang hingga saat ini belum selesai melalui lima opsi sistem paket.
Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy mengatakan lima opsi paket lima isu krusial itu untuk disampaikan dalam rapat lanjutan dengan dengan Pemerintah, Kamis (13/7). Lukman menjelaskan, lima opsi paket tersebut disusun berdasarkan lima isu krusial yang hingga saat ini belum disepakati, yakni sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi pada penataan daerah pemilihan.
Selain itu, menurut dia, isu ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (parliamentary threshold). Kemudian, dikemukakannya, isu ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Kelima paket tersebut adalah sebagai berikut (lihat tabel) Menurut Lukman, apapun keputusan dalam rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI dan Pemerintah, pada Kamis (13/7), akan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli, yang merupakan forum persetujuan dari RUU menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu berharap, pemerintah dapat menyepakati salah satu opsi paket secara musyawarah mufakat.
Sebaiknya Musyawarah
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya