Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korupsi

Pansus Angket DPRD Sulsel Konsultasi ke KPK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim panitia khusus (Pansus) hak angket DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (8/8). Tim yang diketuai Kadir Hadid datang bersama enam anggotanya itu berkonsultasi dengan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, dan tim koordinasi supervisi pencegahan korupsi.

Pahala mengatakan kedatangan mereka untuk mengonfirmasi rekomendasi KPK terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Pemprov Sulsel. Salah satu rekomendasi KPK, Gubernur, Nurdin Abdullah dan wakilnya itu yakni pemberhentian empat pejabat setingkat kepala dinas di Pemprov Sumsel. Diketahui sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah kini terancam terkena hak angket.

"KPK merekomendasikan pengawasan inspektorat diperkuat. Seperti biasa, semua daerah juga kami rekomendasikan. Itu yang sekarang dikonfirmasi oleh Pansus apa benar KPK merekomendasikan hal itu, kami bilang iya," kata Pahala seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta,.

Namun, kata Pahala, rekomendasi yang diberikan hanya sebatas lisan saja. Untuk prosedur dan administrasinya seperti apa itu bukan kewenangan KPK. Jadi ini standar saja, semua Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang kurang kuat pasti direkomendasikan perkuatan.

Kirim Surat

Pahala mengatakan KPK telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat inspektorat jenderal untuk memeriksa keseluruhan dinas di Sulsel. Ini dilakukan KPK karena beberapa dinas di Sulsel didapati perjalanan dinas fiktif, termasuk sekretariat dewan.

"Pak Kadir menunjukkan komitmennya. Sekretariat dewan pun boleh diperiksa untuk perjalanan dinas fiktif. Jadi di sana timnya sedang bekerja dari inspektorat jenderal Kemendagri, dari inspektorat provinsi. Jadi meluaskan selain perhubungan dan pemerintahan juga ke yang lain," katanya.

Kadir mengatakan pihaknya sudah berjalan sekitar satu bulan, sudah memeriksa 38 orang dan hampir selesai. Maka dari itu, mereka datang ke KPK untuk berkonsultasi karena terhembus informasi bahwa seluruh pencopotan yang ada di Pemprov Sulsel itu atas rekomendasi KPK.

Perlu diketahui, KPK mendampingi Provinsi Sulsel melalui program Korsupgah sejak tahun 2017. Sulsel merupakan salah satu dari 34 provinsi yang saat ini KPK dampingi terkait delapan sektor fokus. Dua di antaranya adalah manajemen ASN, perencanaan dan pengelolaan APBD.

Terkait manajemen ASN, ditemukan sejumlah fakta, salah satunya Surat Keputusan (SK) Kepegawaian ditandatangani Wagub dengan dasar SK Gubernur No 40 Tahun 2003. SK tersebut sudah tidak relevan lagi dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top