Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara di Kasus Penodaan Agama
Foto : antarafoto
Panji Gumilang
Majelis Hakim menambahkan setelah dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.
Sementara itu setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya. "Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu," ucap dia.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya