Panitera Pengganti PN Jaksel Didakwa Terima Suap
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tarmizi, menerima suap uang senilai 425 juta rupiah. Uang tersebut diterima Tarmizi dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini.
"Untuk ini, tersangka melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah uang," kata Jaksa KPK, Dody Sukmono, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1).
Dody menambahkan pemberian uang tersebut patut diduga agar Tarmizi bisa memengaruhi hakim PN Jaksel untuk menolak gugatan PT Eastern Jason Fabrication Services. Uang tersebut juga ditujukan agar gugatan rekopensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku pihak tergugat. mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya