Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pangkas Birokrasi di Pelabuhan, Ditjen Hubla Raih Apresiasi dari KPK

Foto : Istimewa

Direktur Perhubungan Laut Arif Toha (kiri) saat menerima penghargaan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla)Kementerian Perhubungan(Kemenhub)mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas komitmen dan kontribusi dalam aksi pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan tahun 2021-2022.

Apresiasi tersebut didapat berkat kolaborasi antara strategi nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Ditjen Hubla mendorong dalam aksi pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di 14 kawasan pelabuhan pada tahun 2021-2022, mulai dari penyederhanaan alur pelayanan, penerapan transparansi dan standarisasi prosedur layanan melalui sistem elektronik, serta penguatan pengawasan dan mengakomodasi pengaduan masyarakat.

Hasilnya Stranas PK memberikan rapor hijau kepada tujuh pelabuhan di Indonesia dari 14 pelabuhan yang masuk dalam Stranas PK yaitu Pelabuhan Banten, Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Samarinda, Pelabuhan Kendari dan Pelabuhan Makassar.

"Saya ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada KPK atas apresiasi yang diberikan, terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh jajaran Ditjen Hubla atas kerja kerasnya sehingga Ditjen Hubla mendapatkan apresiasi dari KPK," ujar Direktur Perhubungan Laut Arif Toha dalam siaran persnnya saat menghadiri Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Rabu (21/12).

Ia berpesan agar jajaran Ditjen Hubla jangan berpuas diri atas apresiasi tersebut, masih banyak tantangan dan program Stranas PK yang dilakukan kedepan untuk mewujudkan komitmen Ditjen Hubla bebas korupsi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top