Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dampak El Nino

PAM Jaya Mesti Pastikan Stok Air Bersih

Foto : ANTARA/ Risky Syukur

Warga RW 11, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat mengantre mendapatkan air bersih dari bantuan pada Kamis (14/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PAM Jaya diharapkan menjaga stok air bersih guna memastikan warga terus mendapat saluran air bersih, khususnya masyarakat Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Hal ini penting dilakukan terkait adanya pelarangan penggunaanair tanah. Harapan ini datang dari anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth, Senin (18/9).

"Jakarta Utara dan Barat masih banyak rumah belum teraliri air bersih. Ini menjadi tugas PAM Jaya untuk melakukan pengecekan," kata Hardiyanto. Dia mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang melarang penggunaan air tanah bagi bangunan tinggi maupun rendah.

Namun, Hardiyanto juga minta kepada PAM Jaya agar memastikan area yang masuk dalam zona pelarangan tersebut mendapat cakupan pipa PAM Jaya. Nantinya, area-area yang sudah dilayani perpipaan PAM Jaya wajib dilarang menggunakan air tanah. Ini termasuk kawasan industri, perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.

Dia menilai kawasan industri hingga perkantoran memiliki kemampuan lebih besar menyedot air tanah daripada permukiman warga. "Rumah tangga paling besar konsumsi air tanah. Tapi, kemampuan menyedot lebih sedikit dibanding kawasan industri, perkantoran, dan hotel," ujarnya.

Karenaitu, dia mengatakan pemerintah provinsi perlu memprioritaskan zona paling parah terdampak kelangkaanair bersih dengan melakukan sosialisasi terdahulu kepada warga. Hal ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 28A yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.

Kemudian, Pasal 28H Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas air tidak diatur tersendiri dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, menurut dia, hak atas air adalah bagian dari terpenuhi dan terlindunginya hak hidup sebagai komponen terpenting kehidupan.

"PAM Jaya harus kerja ekstra untuk bisa memberikan solusi terbaik demi keberlangsungan hidup warga Jakarta untuk mendapatkan air bersih," katanya.

Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jakarta telah mengimbau warga Jakarta Selatan dan Jakarta Timur membuat sumur resapan untuk mencegah penurunan tanah.

"Jadi, tetap disisakan dengan membuat sumur resapan atau tampungan di rumah," kata Ketua Subpenyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air Jakarta, Elisabeth Tarigan, dalam diskusi bersama wartawan Balai Kota di Jakarta.

Pemprov Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah daerah yang telah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah mulai 1 Agustus 2023.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top