Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Paksa Monopoli, Jasa Pengantar Makanan Didenta Rp7,6 Triliun

Foto : ISTIMEWA

jasa pengantar

A   A   A   Pengaturan Font

Perusahaan jasa pengantar makanan, Meituan, didenda sebesar 7,6 triliun rupiah karena pelanggaran undang-undang antimonopoli.

Denda tersebut setara dengan 3 persen dari total pendapatan perusahaan Tiongkok tersebut selama 2020 senilai 114,7 miliar yuan, menurut keputusan Badan Regulasi Pasar Tiongkok (SAMR) di laman resminya, Sabtu (9/10).

Lembaga pengawas persaingan usaha itu mulai menyelidikikasus tersebut pada April lalu. Mereka menemukan bahwa Meituan memaksa pelapak yang menjadi mitranyauntuk menandatangani kesepakatan kerja sama secara eksklusif.

Perusahaan tersebut juga kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran lain, seperti minta mitramembayar deposit dan menyiasati teknologi berbasis data dan algoritma sehingga mitra tak diberi kesempatan untuk memilih platform selainMeituan.

Tindakan itu bisa melemahkan inovasi dan dinamika persaingan antarpenyedia jasa serta mengganggu kepentingan pedagang dan pelanggan, kataSAMR. SAMR memerintahkan Meituanuntuk menghentikan segala praktik ilegal dan mengembalikan deposit senilai 1,29 miliar (Rp2,8 triliun) kepada para mitra.

Meituan juga disarankan untuk memperbaiki kesalahannya secara komprehensif, termasuk meningkatkan mekanisme pemberian komisi dan aturan algoritma, serta melindungi bisnis katering skala kecil dan menengah. Perusahaan tersebut harus segera menyerahkan laporan perbaikan dalam tiga tahun ke depan, kata SAMR.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top