Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Obat Berbahaya

Paket Narkoba dari Belgia Disita di Denpasar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BADUNG - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, menyita paket narkoba berisi kristal cokelat atau pentylone dan 4-choloromethcathinone seberat 107,21 gram yang dikirim dari Belgia menuju Denpasar. Petugas berhasil mencegah barang kiriman pos yang ditujukan kepada AMS, yang kini masih diburu.

"Itu terjadi saat anjing pelacak milik BC Ngurah Rai mencurigai adanya barang mencurigakan. Atas kecurigaan itu, petugas melakukan pemeriksaan X-Ray sehingga ditemukan barang haram ini," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful, di Badung, Rabu (18/4).

Husni mengatakan kronologi penemuan barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas pada 2 April 2018, pukul 09.30 Wita itu berawal dari barang kiriman pos dengan nomor kiriman pos RG969080776BE. Barang tersebut ditujukan untuk AMS, yang beralamatkan di Jalan Pertulaka Peguyangan Kangin Denpasar Utara, Denpasar.

"Paket diketahui berasal dari Belgia, namun tidak disertai nama dan alamat pengirimnya. AMS masih terus diselidiki keberadaanya oleh petugas," kata Husni.

Uji Laboratorium

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisikan satu buah kemasan berwarna silver berisi padatan kristal berwarna cokelat dengan berat 107,21 gram brutto. Barang tersebut kemudian dilakukan pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya.

Hasil pengujian laboratotium menunjukkan bahwa padatan kristal berwarna cokelat yang ditemukan dalam paket tersebut merupakan sediaan narkotika jenis pentylone dan 4-choloromethcathinone. Saat ini, barang bukti dan pengembangan kasus terhadap barang kiriman AMS diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

AMS diduga melanggar Pasal 54 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan narkotika. "Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah 1.929,78 dollar Amerika Serikat atau setara 27 juta rupiah," katanya.

Kapolres Tolitoli, Sulawesi Tengah, AKBP Muh Iqbal Alqudusy menangkap Muhammad Nur Wahyudi Febriansyah (25 tahun), seorang penumpang KM Bukit Siguntang dari Tarakan, Kalimantan Utara. Dia ditangkap karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

Iqbal menjelaskan seperti biasanya, aparat Polres memeriksa rutin saat kapal milik PT Pelni itu merapat di Pelabuhan Dede, Tolitoli, Rabu dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Terdapat sekitar 220 orang yang turun di pelabuhan itu dan aparat menemukan sebuah kardus barang bawaan penumpang berisi ikan asin beserta dua bungkusan besar dan satu bungkusan kecil yang mencurigakan.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top