Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pakar PBB Puji Langkah Malaysia Hapus Hraktik "Wajib" Hukuman Mati

Foto : Anadolu Agency

Markas PBB di New York

A   A   A   Pengaturan Font

"Hukuman mati wajib tidak sesuai dengan pembatasan hukuman mati pada kejahatan paling serius".

Undang-undang baru, yang akan diterapkan secara surut, akan memberikan waktu 90 hari kepada terpidana mati untuk meminta peninjauan kembali hukuman mereka, tambah pernyataan itu.

Para pakar PBB mengungkapkan harapan bahwa keputusan tersebut akan membuka jalan bagi penghapusan sepenuhnya hukuman mati di Malaysia, dan akhirnya di seluruh wilayah. Anadolu/I-1???????


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat, Berbagai Sumber

Komentar

Komentar
()

Top