Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pajak Karbon Tidak Hapus Energi Fosil dalam Proses Produksi

Foto : Istimewa

Wamenkeu, Suahasil Nazara (ketiga dari kiri) bersama Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (20/1).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengatakan, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku 1 Januari 2022, telah lengkap mengatur segala ketentuan terkait perpajakan.

"Undang-undang HPP ini komplit, dari ketentuan umum, pajak penghasilan, pajak pertamabahan nilai, laporan sukarela, dan pajak karbon," tutur Wamenkeu dalam acara sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di Surabaya, Kamis (20/1).

Terkait skema pajak karbon, Suahasil, mengataka yang diterapkan di Indonesia akan berbeda dibandingkan dengan negara lain. Pemerintah telah menetapkan desain pajak karbon di Indonesia menggunakan kombinasi cap, trade, dan tax.

"Pajak karbon adalah alat atau tools, yang akan kita kombinasikan dengan alat-alat yang lain, dengan perdagangan karbon. Sehingga nanti kalau dalam pembangunan harus mengeluarkan emisi kita kompensasi," ujarnya.

Dengan skema tersebut, lanjutnya, perusahaan atau industri dapat tetap beroperasi menggunakan energi fosil. Kompensasi didapat dari hutan-hutanIndonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top