Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pajak dan Pertumbuhan

Foto : Koran Jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

OLEH DR EKO SETIOBUDI, SE, ME

Realisasi penerimaan pajak hingga November 2018 tercatat 1.136,62 triliun rupiah atau sebanyak 79,82 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 1.424 triliun. Berdasarkan data tersebut, banyak kalangan meragukan pencapaian 100 persen target penerimaan pajak untuk tahun fiskal 2018. Data realisasi penerimaan pajak dari tahun ke tahun juga cenderung meleset dari target.

Tahun 2014, realisasi 985 triliun atau 91,9 persen dari target 1.072 triliun. Tahun 2015 tercapai 1.055 triliun atau 81,5 persen dari target 1.294 triliun. Tahun 2016 diancang-ancang 1.283 triliun tapi hanay diperoleh 83,4 persen dari target 1.539 triliun. Sedang tahun 2017 diupayakan masuk 1.147 triliun ternyata hanya diterima 89,4 persen dari bidikan 1.283 triliun.

Pungutan pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara dalam APBN. Bahkan angkanya bisa di atas 80 persen dari total penerimaan negara. Dalam APBN tahun 2017 menempatkan penerimaan pajak sebesar 85,7 persen dari total penerimaan dalam APBN.

Dari sisi rasio pajak (tax ratio) yaitu perbandingan antara penerimaan pajak terhadap pendapatan nasional atau produk domestik bruto (PDB), juga masih di bawah standar yang ditetapkan Bank Dunia sebesar 15 persen. Tax rasio tahun 2014 sebesar 13,7 persen dan dan 2017 hanya 10,7 persen.

Realisasi penerimaan pajak masih rendah tampaknya juga sejalan dengan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional. Bagaimanapun terdapat hubungan positif antara pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak. Pertumbuhan ekonomi meningkat, akan mendorong kenaikan penerimaan pajak, demikian juga sebaliknya.

Lihat saja angka penurunan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III tahun 2018 yang sebesar 0,1 persen disbanding kuartal II/2018. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara kumulatif sampai bulan September 2018 (kuartal III) sebesar 5,17 persen. Sedangkan kuartal II/2018 sebesar 5,27 persen.

Untuk memperkuatnya, juga bisa melihat dari sisi sektor yang menyumbang pelambatan penerimaan pajak, yakni industri pengolahan/manufaktur. Realisasi penerimaan sektor industri pengolahan/manufakktur tercatat sebesar 315,13 triliun atau tumbuh 12,74 persen. Tahun lalu, sektor ini tumbuh sebesar 18,39 persen.

Data ini diperkuat dengan penurunan kontribusi sektor manufaktur terhadap total PDB nasional. Sepanjang kuartal I/2018, kontribusi sektor manufaktur berkontribusi sebesar 20,27 persen dengan mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,50 persen atau sedikit lebih tinggi ketimbang periode yang sama tahun 2017 yakni sebesar 4,28 persen.

Pada kuartal II/2018, sektor industri manufaktur berkontribusi sebesar 19,83 persen terhadap total PDB, dan masih menunjukkan kinerja yang positif. Indikatornya, pertumbuhan 4,41persen lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu (3,93 persen).

Berdasarkan data tersebut, bisa memunculkan asumsi bahwa (1) Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang sudah dilaksanakan tahun 2016 dan 2017 belum berjalan efektif untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak. Simak saja data wajib pajak yang menyampaikan laporan SPT tahun 2016 hanya sekitar 65 persen dan tahun 2017 kurang lebih 70 persen. Kemudian, (2) masih adanya "keengganan" petugas pajak untuk menagih para wajib pajak yang menunggak, khususnya para wajib pajak besar. Dampaknya, lingkaran kekuasaan-politik-ekonomi, di mana para wajib pajak yang menunggak adalah oknum-oknum yang memiliki pengaruh kuat secara ekonomi dan politik.

Terlepas dari itu, fakta mengenai pelambatan penerimaan pajak pada sektor industri pengolahan/manufaktur harus menjadi atensi pemerintah. Sebab sektor yang lain justru tumbuh secara positif. Misalnya, sektor perdagangan tumbuh sebesar 26,64 persen, jasa keuangan dan asuransi (12,07), konstruksi (11,43) dan pertambangan (54,93).

Perbaiki Manufaktur

Untuk memperbaiki pertumbuhan penerimaan pajak sektor industri pengolahan/manufaktur, kata kuncinya memperbaiki kinerja sektor ini agar dapat meningkatkan kontribusinya terhadap PDB dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dipastikan lebih efektif, ketimbang menaikkan tarif pajak, sebagaimana teori Arthur Betz Laffer, dalam Kurva Laffer.

Keduanya, menyebutkan bahwa jika pemerintah tidak mengenakan pajak 0 persen, tidak ada penerimaan Negara. Sebaliknya, jika pemerintah mengenakan pajak di atas tarif optimalnya, misalnya, 100 persen, juga tidak ada penerimaan pajak pula. Sebab, akan mendorong perilaku tax avoidance. Sebagai perbandingan, tarif PPh perusahaan di Amerika sebesar 21 persen (mulai 2018), Malaysia sebesar 24 persen, Vietnam dan Thailand 20 persen, serta Singapura 17 persen. Adapun tarif PPh tertinggi di Indonesia sampai saat ini masih 25 persen.

Memperbaiki kinerja sektor industri manufaktur tersebut, antara lain bisa dilakukan melalui menjaga stabilitas makroekonomi dan struktur perekonomian nasional yang kuat. Kemudian, pengembangan kawasan industri secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Ini mesti didukung dengan insentif yang memadai dan pemerataan infrastruktur industri yang berkualitas.

Penyediaan sumber daya manusia yang mampu mengimbangi aplikasi teknologi dan inovasi sektor manufaktur baik melalui pelatihan, bimtek maupun kursus-kursus singkat. Lalu, membuka perluasan akses pasar terhadap semua industri manufaktur melalui perjanjian perdagangan yang mengikat dan jangka panjang.

Pemeintah menfasilitasi konektifitas dan keterkaitan industri dalam negeri dengan rantai manufaktur global. Ini mulai dari supply chain management, custom clearent, teknologi dan mesin-mesin industri sampai dengan pemasaran global.

Jika syarat-syarat tersebut bisa dijalankan dengan semangat sinergitas peran, tugas dan kewenangannya masing-masing, bukan hanya meningkatkan pertumbuhan pendapatan pajak dari sektor infustri manufaktur, namun bisa dipastikan bahwa sektor industri manufaktur dapat menjadi andalan. Mereka bisa membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih kuat, berkelanjutan, berimbang, dan inklusif.

Penulis Dosen STIE Tribuana Bekasi

Komentar

Komentar
()

Top