Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Regulasi Perpajakan | Potensi Pajak Orang Superkaya Ditaksir Belasan Triliun Rupiah

Pajak "Crazy Rich" Bisa Tingkatkan Penerimaan Negara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rencana pengenaan tarif pajak penghasilan sebesar 35 persen terhadap orang superkaya atau crazy rich dinilai dapat mendukung peningkatan penerimaan negara. Upaya ekstensifikasi tersebut diharapkan dapat mempersempit defisit APBN di tengah penurunan pendapatan dan tingginya belanja negara untuk pemulihan ekonomi dari dampak pandemi.

Mengutip data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji, mengungkapkan jumlah wajib pajak (WP) berpenghasilan di atas lima miliar rupiah kurang dari 0,1 persen. Meski demikian, lanjutnya, potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun rupiah.

"Jadi, tentu akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok kaya," kata Bawono, di Jakarta, Selasa (5/10).

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan penambahan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi lima. Dalam RUU HPP itu ditetapkan tarif pajak sebesar 35 persen bagi orang superkaya atau crazy rich. RUU HPP tersebut sudah diteruskan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR.

Dengan adanya penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan lima miliar rupiah ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan. Keempat lapisan lain, meliputi pengenaan tarif lima persen kepada WP OP berpenghasilan sampai dengan 60 juta rupiah, serta 15 persen kepada WP OP berpenghasilan di kisaran 60-250 juta rupiah. Lalu, WP OP dengan pendapatan di kisaran 250-500 juta rupiah dikenakan tarif pajak 25 persen dan di rentang 500 juta-5 miliar rupiah diterapkan pajak sebesar 30 persen.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, berharap penambahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dapat meningkatkan penerimaan negara. "Penambahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi ini merupakan upaya untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan," kata Puteri, di Jakarta.

Penambahan lapisan tarif ini juga diharapkan mengurangi ketimpangan pendapatan dan mendorong redistribusi pendapatan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. "Selain itu, perubahan bracket ini harapannya dapat menambah realisasi penerimaan negara dari pajak Orang Pribadi, khususnya kalangan HWI (high wealth individual)," imbuhnya.

Penerapan Aturan

Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan sistem administrasi pajak siap menghadapi perubahan ini sehingga penerapan aturan dapat lebih optimal serta upaya penghindaran dapat dicegah. Selain itu, pemerintah juga perlu menjamin ketersediaan data dan informasi yang memadai untuk mengidentifikasi WP yang termasuk dalam kategori HWI.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, mengapresiasi pajak untuk crazy rich. Dia menilai pemerintah menjalankan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan.

Menurutnya, Indonesia memiliki banyak orang kaya, mulai dari taipan media, minyak, dan batu bara. Apabila penghasilan dan aset kekayaan mereka dipajaki, penerimaan dari pajak mereka dapat dibagikan untuk kepentingan masyarakat. Setelahnya, pemerintah juga mesti memperketat pengawasan terhadap WP yang berpotensi menghindari pajak.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top