Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Regulasi Perpajakan | Potensi Pajak Orang Superkaya Ditaksir Belasan Triliun Rupiah

Pajak "Crazy Rich" Bisa Tingkatkan Penerimaan Negara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Penambahan lapisan tarif ini juga diharapkan mengurangi ketimpangan pendapatan dan mendorong redistribusi pendapatan bagi masyarakat sehingga diperlukan penerapan secara optimal.

JAKARTA - Rencana pengenaan tarif pajak penghasilan sebesar 35 persen terhadap orang superkaya atau crazy rich dinilai dapat mendukung peningkatan penerimaan negara. Upaya ekstensifikasi tersebut diharapkan dapat mempersempit defisit APBN di tengah penurunan pendapatan dan tingginya belanja negara untuk pemulihan ekonomi dari dampak pandemi.

Mengutip data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji, mengungkapkan jumlah wajib pajak (WP) berpenghasilan di atas lima miliar rupiah kurang dari 0,1 persen. Meski demikian, lanjutnya, potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun rupiah.

"Jadi, tentu akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok kaya," kata Bawono, di Jakarta, Selasa (5/10).

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan penambahan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi lima. Dalam RUU HPP itu ditetapkan tarif pajak sebesar 35 persen bagi orang superkaya atau crazy rich. RUU HPP tersebut sudah diteruskan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR.

Dengan adanya penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan lima miliar rupiah ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan. Keempat lapisan lain, meliputi pengenaan tarif lima persen kepada WP OP berpenghasilan sampai dengan 60 juta rupiah, serta 15 persen kepada WP OP berpenghasilan di kisaran 60-250 juta rupiah. Lalu, WP OP dengan pendapatan di kisaran 250-500 juta rupiah dikenakan tarif pajak 25 persen dan di rentang 500 juta-5 miliar rupiah diterapkan pajak sebesar 30 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top