OTT Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Surabaya Panen Ratusan Pelanggar
Pemkot Surabaya akan melakukan perubahan Perda tentang pengelolaan sampah dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.
Dedik menyebut, para pelanggar yang tertangkap tangan kemudian ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Rata-rata, mereka didenda minimal 75 ribu rupiah per orang. "Kalau itu untuk membuat unsur jera bagi masyarakat," ujar Dedik.
Dedik mengungkap bahwa pelanggar yang terjaring yustisi berasal dari berbagai daerah, baik yang ber-KTP Surabaya maupun non-Surabaya. Kebanyakan mereka membuang sampah di jalan atau di tepi jalan. "Jadi, denda melihat jenis sampah yang dibuang (volume). Paling sedikit denda 75 ribu," tuturnya.
Menurut Dedik, operasi yustisi merupakan salah satu upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak buang sampah sembarangan. Selain itu, DLH Surabaya juga melakukan sosialisasi secara intens sebagai upaya mencegah warga membuang sampah sembarangan.
"Operasi yustisi setiap bulan rata-rata 30 kali. Kita juga lakukan sosialisasi baik yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian maupun di taman-taman kita sosialisasikan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya