Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Otoritas PDP Jangan di Bawah Kementerian

Foto : istimewa

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Shevierra Danmadiyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) jangan di bawah kementerian, tetapi harus independen.

Demikian dikatakan Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Shevierra Danmadiyah, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/5).

Menurut Shevierra, ada beberapa pertimbangan mendasar perihal urgensi pembentukan Otoritas PDP yang independen. Pertama, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) memiliki jangkauan material yang mengikat entitas publik dan privat. Sehingga implementasinya hanya akan efektif jika diawasi oleh Otoritas PDP independen, bukan bagian dari kementerian. "Kementerian juga merupakan bagian dari pengendali data, yang memiliki kewajiban kepatuhan pada UU PDP," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi mengawasi kepatuhan seluruh entitas pengendali data. Termasuk pemerintah terhadap hukum PDP. Jika Otoritas PDP diletakkan di bawah Kominfo, ini berarti bahwa Kominfo akan duduk sebagai "pemain sekaligus wasit" atau pengendali data.

"Sekaligus juga pengawas terhadap dirinya sendiri dan pengendali data lainnya. Harus , data hari ini tidak hanya dikumpulkan dan diproses oleh entitas privat dengan motif ekonomi, melainkan juga oleh entitas publik untuk tujuan layanan publik, pendapatan negara, maupun juga politik," katanya.

Urgensi kedua, kata Shevierra, meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian atau lembaga menjadikannya sangat bergantung sepenuhnya kepada sistem pemerintahan. Baik dari segi pengambilan keputusan, wewenang, pengisian jabatan, hingga keuangan. Ketika ditempatkan di bawah Kominfo misalnya, tentu wewenangnya tidak akan bisa lebih luas dari tugas, fungsi, dan wewenang Kominfo, sebagaimana diatur oleh UU Kementerian Negara.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top