Otoritas Keuangan Bentuk Lembaga Khusus NWGBR
Logo Bank Indonesia.
Jakarta - Otoritas keuangan yang terdiri atas Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) secara resmi membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).
Pernyataan bersama otoritas tersebut yang dikutip di Jakarta, Kamis (25/11), menyebutkan pembentukan NWGBR ini untuk menyikapi rencana penghentian penggunaan London Interbank Offered Rate (LIBOR) dan melakukan upaya penguatan kredibilitas benchmark rate di pasar keuangan domestik.
LIBOR merupakan kurs acuan (benchmark rate) yang umum digunakan di pasar keuangan global, sehingga proses transisi terkait rencana penghentian penggunaan LIBOR bagi kontrak keuangan sejak awal tahun 2022 perlu dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.
"Di samping itu, sejalan dengan agenda global benchmark reform, upaya penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik perlu dilakukan," sebut pernyataan tersebut.
Kelompok kerja NWGBR ini memiliki tiga fungsi utama, salah satunya memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar dalam mendukung proses kelancaran transisi LIBOR.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya