Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
IKN Nusantara

Otorita Pelabuhan Terbitkan 15 Izin Pemanfaatan Garis Pantai untuk IKN

Foto : istimewa

IKN Nusantara

A   A   A   Pengaturan Font

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga April 2023 sudah mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) untuk 15 badan usaha.

BALIKPAPAN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga April 2023 sudah mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) untuk 15 badan usaha.

"Masih ada tiga lagi yang sedang dalam pengurusan," kata Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Dimyati, di Balikpapan, kemarin.

Hampir sebagian besar pemanfaatan itu ada di sisi selatan Teluk Balikpapan atau di bagian Penajam Paser Utara.

Dimyati menambahkan, pengurusan izin untuk memanfaatkan garis pantai itu juga memerlukan rekomendasi dari pemerintah setempat dimana lokasi yang dimintakan ada. Dalam hal ini berarti juga perlu rekomendasi Pemkab Penajam Paser Utara.

"Sebab nanti ada hubungannya lagi dengan infrastruktur seperti jalan, juga dengan usaha lain seperti layanan bongkar muat di pelabuhannya," jelas Dimyati.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top