Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Otopet Listrik

Otopet Dilarang Beroperasi di Luar Kawasan Khusus

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menegaskan skuter listrik atau otopet dilarang digunakan di jalan raya maupun jalur sepeda. Keputusan itu diambil berdasarkan diskusi bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pasalnya, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru-baru ini sempat memakan korban. Dua pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil Toyota Camry di jalan raya. "Keputusan terakhir tidak bisa (skuter listrik digunakan di jalur sepeda)," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11).

Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang telah mendapat izin dari pihak pengelola, seperti kawasan Gelora Bung Karno (GBK). "Otopet hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," ungkap Yusri.

Polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai hari ini, Senin (25/11). Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "(Para pelanggar) akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal 250.000 rupiah," kata Yusri.

Menurut Yusri Yunus, pengendara yang hendak menggunakan skuter listrik atau otoped harus berusia minimal 17 tahun. "Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun," kata Yusri. Selain itu, para pengguna skuter listrik juga diwajibkan menggunakan alat-alat keamanan salah satunya helm. Hal ini guna melindungi masyarakat saat menggunakan skuter listrik. "Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," ungkap Yusri.

Sebelumnya, pelarangan skuter melintas di jalan raya hanya diberlakukan untuk skuter sewaan GrabWheels yang digunakan oleh penggunanya sebagai sarana hiburan. Sedangkan untuk pemilik skuter pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk mobilisasi diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.

Sementara pada aturan yang diberlakukan mulai hari ini, Senin (25/11), semua otopet termasuk milik pribadi dilarang melintas di jalan raya dan jalur sepeda. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top