Regulasi Otopet Listrik
Otopet Dilarang Beroperasi di Luar Kawasan Khusus
Foto : istimewa
Sebelumnya, pelarangan skuter melintas di jalan raya hanya diberlakukan untuk skuter sewaan GrabWheels yang digunakan oleh penggunanya sebagai sarana hiburan. Sedangkan untuk pemilik skuter pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk mobilisasi diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.
Sementara pada aturan yang diberlakukan mulai hari ini, Senin (25/11), semua otopet termasuk milik pribadi dilarang melintas di jalan raya dan jalur sepeda. jon/P-6
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya