Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Optimalkan Anggaran Dekonsentrasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus bersinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyelaraskan program peningkatkan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) di masing-masing daerah. Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir pada 2022, anggaran dekonsentrasi diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk membangkitkan gairah pelaku IKM terdampak pandemi.

"Kami berharap pemanfaatan dana dekonsentrasi dapat membangkitkan sektor IKM yang terimbas pandemi Covid-19 agar tetap dapat berproduksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor, serta memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia," kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, akhir pekan lalu.

Reni menegaskan anggaran dekonsentrasi tahun ini akan difokuskan pada tiga hal, meliputi penanganan kemiskinan ekstrem, pendataan, serta pembinaan melalui kegiatan One Village One Product (OVOP) atau Satu Desa Satu Produk. "Dengan ditiadakannya PPKM, kegiatan penumbuhan, pengembangan, serta peningkatan daya saing pelaku IKM di berbagai daerah semakin meningkat," ujarnya.

Dirinya mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif berupaya membina dan meningkatkan daya saing IKM. Adapun kinerja kegiatan dekonsentrasi bidang perindustrian sepanjang 2022 tercatat telah menumbuhkan hingga 4.579 wirausaha baru (WUB), dengan sebanyak 2.572 WUB di antaranya telah mendapatkan legalitas usaha. Selain itu, Ditjen IKMA telah membina sebanyak 1.574 sentra OVOP, serta memfasilitasi pengembangan produk yang dilaksanakan kepada 1.133 pelaku IKM.

Adapun realisasi anggaran Ditjen IKMA pada 2022 mencapai 98,68 persen dengan realisasi dekonsentrasinya sebesar 97,97 persen. "Tercatat ada satu satuan kerja (satker) dekon yang realisasinya masih di bawah rata-rata (di bawah 91,20%) dan lima provinsi di bawah rata-rata realisasi Ditjen IKMA (di bawah 97,05%)," pungkas Reni.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top