Opsi PTM Terbatas Tetap Berjalan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri.
Sekolah harus tetap mematuhi panduan penyelenggaraan yang telah diterbitkan Kemendikbudristek.
JAKARTA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas tetap berjalan di tengah lonjakan kasus Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Tekananya, antara lain, sekolah harus memberikan opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh berbasis dalam jaringan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, dalam bincang pendidikan, Kamis (24/6), di Jakarta.
"Kami sering dapat pertanyaan, apakah PTM dengan naiknya pasiencovid-19ini dibatalkan? Kami tegaskan bahwa SKB Empat Menteri, belum ada perubahan," ujar Jumeri.
Dia menekankan, PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro menentukan pola pelaksanaanPTM terbatas. Sekolah yang berada di zona merah dan pemerintah setempat memberlakukan PPKM mikro, maka sekolah harus dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya