Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Operasi Selama Sebulan, Satpol PP Surabaya Amankan 146 Botol Mihol Ilegal

Foto : Istimewa

Minuman beralkohol yang sudah diamankan langsung dilakukan pendataan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan para pemilik toko yang melanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan.

A   A   A   Pengaturan Font

Fikser menjelaskan, Satpol PP Surabaya akan terus menegakkan terkait Perda yang berlaku khususnya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian, serta Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

"Tiap toko akan kami cek izinnya, minuman beralkohol golongan apa saja yang mereka jual, sesuai tidaknya dengan izin yang mereka miliki, kami juga menggandeng dinas-dinas yang berkaitan dengan hal ini. Karena perihal izin itu juga sudah diatur pada Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya," jelasnya.

Tak hanya itu, Fikser juga menegaskan pihaknya akan rutin lakukan pengawasan untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya yang tak sesuai izin. Sebab, Satpol PP Surabaya akan menindak tegas jika mendapati toko yang melanggar aturan.

"Kami terus lakukan pengawasan itu, kami tidak hanya menyasar kepada toko yang menjual minuman beralkohol saja, tetapi tempat hiburan umum juga kami lakukan pengawasan untuk mengecek pengunjung dibawah umur, atau juga kami gandeng BNN Kota Surabaya untuk cek terkait penyalahgunaan narkoba," pungkas dia.


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top