Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi I 82 UU Direvisi melalui “Omnibus Law”

"Omnibus Law" Diharapkan Selesai dalam Tiga Bulan

Foto : ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY

PEMBUKAAN MUSRENBANGNAS I Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada sebanyak 82 UU yang akan direvisi lewat omnibus law ke DPR. Revisi sapu jagat itu bertujuan untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap menghambat kerja pemerintah dan menghambat investasi.

Dia mengaku telah meminta Ketua DPR, Puan Maharani, untuk menyelesaikan revisi UU itu dalam kurun waktu tiga bulan.

"Saya sudah bisik-bisik, 'Bu, kalau bisa jangan lebih dari tiga bulan'. Perubahan dunia ini cepat sekali, banyak negara resesi, kita tidak mau itu," ucapnya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10).

Hadir dalam acara ini, Wapres KH Maruf Amin, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Seskab Pramono Anung, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, dan para kepala daerah.

Presiden mengatakan setidaknya ada tiga omnibus law yang akan diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Pertama, berkaitan dengan perpajakan. Kedua, berkaitan dengan cipta lapangan kerja. Ketiga, berkaitan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah. Omnibus law yang terkait dengan pajak dan lapangan kerja akan diajukan awal Januari.

"Sedangkan terkait dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, omnibus law-nya akan diajukan sebentar lagi, mungkin minggu ini," kata Presiden Jokowi.

Peraturan Daerah

Tidak hanya di tingkat pusat, Presiden juga mendorong deregulasi dilakukan di tingkat daerah melalui revisi dan penyederhanaan peraturan daerah (perda). Menurutnya, perda-perda yang dirasa menghambat dan membebani kerja pemimpin daerah sebaiknya diajukan untuk dipangkas secara sekaligus.

"Ajukan saja (perda yang menghambat), bareng-bareng pangkas, sehingga bapak, ibu, semuanya bisa bekerja lebih cepat, lincah, fleksibel terhadap situasi perubahan-perubahan nasional maupun perubahan dunia. Ini gunanya itu," jelasnya.

Presiden menjelaskan, saat ini regulasi yang ada di Indonesia mencapai 42 ribu. Hal ini yang menurutnya membuat gerak pemerintah menjadi terhambat ketika akan melaksanakan suatu keputusan.

"Kita akan memutuskan apa, diatur oleh 42 ribu regulasi. Bayangkan. Mau ke sana, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau ke sini, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau apa kita? Diam saja. Enggak mau saya. Ditinggal benar kita oleh negara-negara lain," ujarnya.fdl/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top