Ombudsman Siap Awasi Pelaksanaan Kebijakan Ekspor Lobster
Ilustrasi: Pedagang menata lobster (Nephropidae) yang dijualnya di pasar ikan di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
"Permen KP 12/2020 sangat pro-investor serta eksportir, dan berpotensi merugikan nelayan kecil maupun tradisional," katanya.
Dia mengharapkan kebijakan yang berpeluang memberikan celah bagi para eksportir nakal ini harus diantisipasi oleh para penegak hukum.
Kembangkan Daerah
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengatakan pemerintah akan terus mendorong adanya budi daya lobster di daerah meski ada regulasi itu.
Dia menyakini peraturan ini dapat melahirkan berbagai kelompok aktivitas perekonomian baru seperti kelompok komoditas kerang, mengingat kerang hijau dikenal sebagai pakan yang baik bagi pembudidayaan lobster. Terkait ekspor, Slamet memastikan KKP terus melakukan pengawasan dan evaluasi kepada perusahaan eksportir yang telah mendapatkan izin untuk mengekspor.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya