Ombudsman Siap Awasi Pelaksanaan Kebijakan Ekspor Lobster
Ilustrasi: Pedagang menata lobster (Nephropidae) yang dijualnya di pasar ikan di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Ombudsman siap mengawasi pelaksanaan kebijakan ekspor lobster, kepiting, dan rajungan, yang menuai kritik karena dianggap dapat merugikan nelayan serta merusak budi daya. Pelaksanaan kebijakan itu berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratif dan berpotensi melahirkan kecurangan.
"Karena penetapan yang bersifat terbatas akan berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam pernyataan di Jakarta, Senin (8/6).
Alamsyah mengingatkan janji politik pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah lokal dalam rantai pasok harus menjadi acuan dan tidak hanya menghitung untung atau rugi. Untuk itu, tambah dia, peraturan yang menyangkut banyak orang dan masa depan sumber daya alam Indonesia sebaiknya dikaji lebih mendalam dan disusun lebih partisipatif.
Apabila kebijakan ini tetap dilakukan, kata dia, implementasinya harus dilakukan secara transparan, terutama dalam penunjukan eksportir yang bebas dari rekam jejak penyelundupan.
Dalam kesempatan terpisah Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menilai peraturan itu memberikan keuntungan bagi investor, eksportir, dan importir. Padahal, kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 itu bisa memberikan ancaman terhadap kelangsungan sumber daya perikanan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya