Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penataan Tanah Abang

Ombudsman Setuju Jalan Jati Baru Ditutup

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jakarta Raya menyetujui rencana penataan kawasan Tanah Abang sesuai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kesepakatan itu, Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat tetap ditutup dan baru dibuka setelah pembangunan jembatan layang (skybridge) selesai, Oktober 2018.

"Jumat kemarin (disepakati)," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/5).

Dalam pertemuan itu, kata Sigit disepakati sejumlah tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman terhadap penataan kawasan Tanah Abang. "Sudah disepakati bentuk tindak lanjutnya, kemudian juga sudah disepakati kapan waktu ditindaklanjutinya," ujar Sigit, tanpa memberi tahu kesepakatan waktu yang dia singgung.

Kesepakatan tersebut, lanjut Sigit salah satunya terkait dengan pengembalian fungsi Jalan Jati Baru Raya yang ditutup oleh Pemprov DKI yang saat ini digunakan untuk PKL berdagang. "Ya termasuk itu (jalan Jatibaru). Juga terhadap status pedagang di blok G. Perencanaan seperti apa terhadap pembinaan PKL. Secara keseluruhan seperti apa itu disepakati,"

Ombudsman, kata Sigit sepakat dengan rencana Pemprov DKI membangun skybridge atau jembatan penghubung serta revitalisasi pedagang Blok G Tanah Abang.

Sigit menyatakan pembangunan skybridge juga telah disepakati dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Disepakati menggunakan dana APBD artinya akan dibahas nanti melalui APBD perubahan," ujarnya.

Sigit menjelaskan saat ini pembahasan APBD-P telah dibahas, namun baru bisa dibawa ke legisliatif setelah ada laporan pemeriksaan tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Nantinya, lanjut Sigit direncanakan pembangunan skybridge bisa segera dibangun setelah APBD-P selesai dibahas dan ditargetkan selesai pada bulan Oktober. Jika skybridge selesai dibangun, maka Jalan Jatibaru Raya akan dikembalikan beroperasi selama 24 jam.Sebelumnya, tim Ombudsman RI perwakilan DKI Jakarta menemukan empat tindakan malaadministrasi atas kebijakan penataan PKL di Tanah Abang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Perbuatan melawan hukum itu adalah, tindakan penyimpangan prosedur, tidak kompeten, dan pengabaian kewajiban hukum.

emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top