Oknum TNI AD yang Halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis Ditahan
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyampaikan akan mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota berinisial Praka AMT yang diduga menghalangi ambulans di wilayah Jakarta Timur. Proses hukum dilakukan atas arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Praka AMT Personel Kodam Jaya Ditahan Karena Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pelanggaran Lalulintas" kata Kapendam Jaya dalam keterangan tertulis, Selasa, (17/8/2021)
Herwin menjelaskan saat ini Praka AMT sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya sudah ditahan dan Denpom Jaya 2/Cijantung.
Selanjutnya pihaknya sudah mengambil langkah-langkah terhadap yang bersangkutan dengan membuat Laporan Perkaranya, melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi.
"Konsep permohonan surat perintah Papera, dan berkoordinasi ke Otmilti II Jkt tentang rencana penerapan pasal" tuturnya
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya