Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- Pomdam Pattimura Masih Periksa Intensif

Oknum Anggota TNI AD Jual Amunisi Terancam Dipecat

Foto : Istimewa

Komandan Pomdam XVI/Pattimura, Kolonel CPM Johni PJ Pelupessy

A   A   A   Pengaturan Font

Petugas masih curiga dengan jumlah amunisi yang begitu banyak tidak mungkin dimiliki sendiri oleh tersangka Praka MS.

AMBON - Komandan Pomdam XVI/Pattimura, Kolonel CPM Johni PJ Pelupessy mengatakan 600 butir amunisi kaliber 6,56 milimeter yang dijual kepada tersangka WT alias J adalah milik Praka MS. Dia dari satuan Batalyon Infanteri 733 Masariku.
"Tadi malam baru kami amankan. Jadi masih dilakukan pengembangan pemeriksaan apakah ada keterlibatan anggota lain terkait kepemilikan ratusan butir amunisi tersebut," kata Komandan Pomdam XVI/Pattimura, Kolonel CPM Johni Yohanes Pelupessy, di Ambon, Selasa (23/2).
Untuk proses hukumnya, tambah Johni, sudah mendapat perhatian Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa serta Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sehingga yang bersangkutan bakal dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan sebagai anggota TNI AD.
"Jadi janganlah main-main. Kalau sampai kedapatan ada anggota TNI yang menjual senjata api (Senpi) dan amunisi baik kepada masyarakat untuk alasan berburu maupun kepada pihak lain yang mengacaukan keamanan akan dipecat," tegas Johni.

Masih Curiga
Namun Komandan Pomdam Pattimura ini mengaku masih curiga dengan jumlah amunisi yang begitu banyak tidak mungkin dimiliki sendiri oleh tersangka Praka MS.
"Dari setiap kali kegiatan menembak, Praka MS mengaku mengumpulkan amunisi sebanyak 200 butir selama beberapa tahun serta tidak melibatkan rekan-rekannya. Namun, perlu diselidiki lagi 400 butir amunisi yang lain itu milik anggota yang mana," ujar Johni didampingi Kapendam XVI/Pattimura, Mayor Inf Kukuh.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, enam pelaku penjual Senpi dan amunisi berinisial SHP alias S dan MRA (oknum polisi), SN, RM, HN, serta AT tidak punya kaitan dengan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua Barat atau pun Papua.
"Mereka yang kami amankan ini melakukan transaksi lewat perantara seperti tersangka WT alias J yang kini sudah ditahan di Polres Bintuni, Papua Barat," ujar Leo.
Untuk mendapatlan Senpi dan amunisi di Kota Ambon, tersangka J datang ke sini menumpang pesawat terbang lalu kembali ke Papua Barat melalui Pulau Seram (Maluku) lewat perjalanan laut.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Divisi Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada KKSB Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Ambon, Maluku.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Sambo.
Irjen Sambo menjelaskan apabila dua oknum polisi itu terbukti melakukan tindak pidana, akan dikenakan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga hukuman pidana.
"Bila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan jual beli senjata dan amunisi kepada KKSB Papua, akan diajukan ke pengadilan (pidana)," tutur Sambo.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top