
OJK Yakin Perbankan Penuhi Ketentuan Modal Inti

Jumlah BPR yang mencapai sekitar 1.600 diharapkan dapat melakukan konsolidasi sehingga akan berkontribusi terhadap perekonomian di setiap daerah operasionalnya.
"Kalau kita lebih ciutkan lagi, agar mereka bisa konsolidasi, itu akan lebih bagus. BPR itu jangan dikira kecil-kecil, ada yang gede-gede juga. Jadi itu akan kita konsolidasi," imbuhnya.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2022, masih terdapat 18 bank yang memiliki modal inti di bawah ketentuan regulator.
Pada tahap awal, OJK akan meminta bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti untuk berkonsolidasi dengan bank besar atau membentuk grup konglomerasi.
Apabila bank masih tetap tidak mau memenuhi ketentuan ini, langkah terakhir OJK ialah memaksa bank untuk turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Sebab, OJK tidak akan memperpanjang kebijakan modal inti.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya