OJK Wajibkan LJKNB Terapkan Manajemen Risiko Bidang TI
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian peraturan ini dirilis sebagai bentuk harmonisasi dan integrasi ketentuan mengingat di sektor IKNB belum terdapat ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan informasi teknologi.
Dewi menyebutkan LJKNB yang merupakan subjek dari peraturan ini adalah perusahaan peransuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan pegadaian, dan lembaga penjamin.
Berikutnya adalah penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis TI, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta PT PNM (Persero).
"Ini LJKNB yang menggunakan teknologi informasi dalam penyelenggaraan usahanya," ujarnya.
Ia menjelaskan ruang lingkup manajemen risiko teknologi informasi oleh LJKNB adalah pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan TI, dan sistem pengendalian internal atas penggunaan TI.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya