Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OJK Tutup 1.200 "Fintech" Ilegal dan 390 Investasi Ilegal

Foto : Antaranews/ Kuntum Riswan

Tangkapan layar Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara saat webinar daring di Jakarta, Selasa (13/04/2021)

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup lebih dari 1.200 fintech ilegal dan 390 investasi ilegal seiring dengan maraknya investasi dan fintech ilegal sepanjang 2020.

"Satgas waspada investasi telah menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal, berarti lebih dari satu setiap harinya. Kemudian menghentikan 1.200 fintech ilegal, artinya dalam satu hari ada 3 sampai 4 yang sudah ditutup," kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara saat webinar daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Tirta menyebutkan ada tiga faktor yang menyebabkan masyarakat mudah percaya dengan investasi dan fintech ilegal.

Faktor pertama adalah rendahnya literasi keuangan yakni 38 persen sementara tingkat inklusinya sudah 76 persen dan tingkat literasi pasar modal atau produk investasi hanya 5 persen.

"Mereka tidak memahami underlying investasi, tidak paham uang mereka itu sebetulnya diinvestasikan di mana. Kemudian banyak yang tidak paham dengan compund interest atau bunga majemuk, tidak paham kolerasi antara resiko dengan imbal hasil, high risk high return," jelas Tirta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top