OJK Terbitkan Aturan Teknis Perdagangan Karbon
Ilustrasi - Petugas beraktivitas di ruang layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.
Kedelapan, peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon dan setiap perubahannya.
Selanjutnya kesembilan, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon.
Serta kesepuluh, laporan penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.
Dengan adanya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon, maka diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK, baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya