DISKONTO
OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan UU P2SK
Foto : ISTIMEWA
Pada 2023, selain mengimplementasikan UU P2SK melalui aturan turunan, OJK akan memperkuat organisasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan. Dia menyebutkan supervisory technology atau penggunaan teknologi untuk pengawasan dan early warning system akan digunakan untuk memastikan agar permasalahan di sektor jasa keuangan dapat segera ditangani tanpa berlarut-larut.
"Kami ingin persoalan di sektor jasa keuangan dibungkam lebih awal sehingga tidak ada satu pun industri jasa keuangan yang mengalami masalah berlama-lama. Penanganan penyehatan segera dilakukan, begitu pula perizinan akan diberikan secara terintegrasi dan cepat," katanya.
Baca Juga :
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya