Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

OJK Pangkas Dua Jabatan Deputi Komisioner

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus dua jabatan Deputi Komisioner dalam struktur organisasinya. Langkah itu dimaksudkan untuk efisiensi anggaran dan efektivitas dalam pengambilan kebijakan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (1/8), mengatakan, saat ini OJK memiliki 16 satuan kerja setingkat Deputi Komisioner, dibandingkan periode OJK sebelumnya era 2012-2017 pimpinan Muliaman Hadad yang berjumlah 18.

"Perubahan ini bukan hanya bagian dari tour of duty untuk melaksanakan proses regenerasi dan pengembangan SDM semata, namun juga menjadi bagian dari langkah penguatan peran dan fungsi OJK untuk bekerja lebih baik ke depan," kata Wimboh dalam sambutannya pada pelantikan pengurus baru OJK.

Wimboh menuturkan pemangkasan dua jabatan Deputi Komisioner ini juga bagian dari komitmen OJK untuk menjadi lembaga yang kredibel dan relevan bagi masyarakat dan industri jasa keuangan. Otoritas juga, ujar Wimboh, ingin berkontribusi pada pertumbuhan dan pemerataan perekonomian nasional.

Selain perampingan organisasi, Wimboh juga memangkas fasilitas dinas Dewan Komisioner OJK seperti perjalanan dinas dalam negeri. Kini, untuk perjalanan dinas dalam negeri kurang dari dua jam, DK OJK hanya boleh menggunakan jasa pesawat kelas ekonomi. Sementara untuk perjalanan dinas luar negeri, DK OJK diperbolehkan menggunakan kelas bisnis.

Perjalanan dinas itu juga diperbolehkan hanya untuk kegiatan yang berdampak kepada pengawasan industri keuangan dan perekonomian Indonesia. Program efisiensi dan efektifitas organisasi merupakan keputusan yang diambil pada Rapat Dewan Komisioner OJK pertama setelah Dewan Komisioner OJK diambil sumpahnya di Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top