Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Akuisisi Perusahaan - Otoritas Belum Terima Pemberitahuan Resmi Rencana Akusisi Danamon

OJK Minta Klarifikasi Danamon

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

laBank of Tokyo-Mitsubishi UFJ kabarnya akan membeli sekitar 40 persen saham Bank Danamon untuk memperluas bisnis perusahaan di Asia Tenggara.

JAKARTA AKARTA AKARTAAKARTA - Manajemen PT Bank Danamon Tbk membenarkan berita akan adanya investor yang tertarik membeli saham mayoritas bank milik Asia Financial Indonesia Pte Ltd (AFI). Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil manajemen Danamon terkait rencana akusisi tersebut.

Direktur Bank Danamon, Michellina Triwardhany, melalui pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (9/11), mengatakan AFI sudah menerima expression of interest terkait kepemilikan saham di Danamon. Sebab itu, AFI dan investor tersebut baru akan melakukan negosiasi sehingga belum terdapat hasil atau kesepakatan yang mengikat.

"Ketertarikan investor tersebut tergantung pada hasil negosiasi lebih lanjut yang belum tentu menghasilkan perjanjian yang mengikat sehingga transaksi ini belum tentu terealisasi," katanya. Dia mengimbau kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya agar bersikap hati-hati dalam bertransaksi terkait saham Danamon yang bersandi BDMN.

Saat ini, porsi kepemilikan saham di Danamon, menurut laman resmi perusahaan, adalah 67,37 persen milik AFI, 6,5 persen milik JPMCB-Frankiln Templeton Investment Funds dan 25,7 persen dikuasai publik. Merujuk pada pada laporan media Jepang, Nikkei, Kamis ini, investor asal Jepang, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU) dikabarkan berencana membeli sekitar 40 persen saham Bank Danamon untuk memperluas bisnis perusahaan di Asia Tenggara.

Nilai transaksi disebutkan sekitar 1,76 miliar dollar AS atau setara dengan 23,7 triliun rupiah dengan kurs saat ini. Bank of Tokyo sendiri telah beroperasi di Indonesia hampir 60 tahun dengan status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). Jika kelak menjadi pemegang saham pengendali di Danamon, perusahaan bakal berhadapan dengan ketentuan tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia atau single presence policy yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/24/2012.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top