OJK Menyatakan Status Bank Banten Sehat
Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) bersama jajaran direksi baru bank tersebut menunjukkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (6/5). OJK menyatakan Bank Banten layak beroperasi kembali setelah memenuhi semua persyaratan yang diminta otoritas.
SERANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau yang lebih dikenal dengan Bank Banten dapat beroperasi kembali secara normal karena statusnya sudah sehat. Keputusan itu merupakan hasil rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (5/5).
Dalam keputusan tersebut menyebutkan status Bank Banten sehat dengan dengan nilai PK-3, sehingga dapat beroperasi kembali secara normal.
Surat pemberitahuan status pengawasan Bank Banten dari OJK diterima langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), di Jakarta, pada Kamis (6/5) siang.
"Alhamdulillah, hari ini Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Wahidin seperti disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, usai mengukuhkan jajaran manajemen Bank Banten, Gubernur mengaku optimistis bahwa bank bakal dinyatakan sehat oleh OJK karena telah memenuhi empat persyaratan dari otoritas yakni memperkuat permodalan, menjaga likuiditas, melakukan penyelesaian kredit bermasalah, serta melakukan pergantian jajaran manajemen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya