Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Investor

OJK Kaji Skema "Disgorgement Fund"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji skema disgorgement fund atau dana pengembalian kerugian investor akibat tindak pidana yang dilakukan emiten atau pihak lain. Kepala Riset PT Koneksi Kapital Indonesia, Alfred Nainggolan, mengatakan patut diapresiasi sebab disgorgement fund muncul sebagai upaya OJK untuk memainkan perannya dari sisi kepercayaan investor terhadap industri keuangan, khususnya pasar modal. "Selama ini bicara masalah penipuan dan lainnya serta penggantian kerugiannya masih kosong aturannya," ungkap Alfred kepada Koran Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, realisasi disgorgement fund kemungkinan tidak pendek, sebab akan menyangkut mengenai aturan petunjuk pelaksana. Belum lagi apabila nanti ada irisan dengan aturan yang lain yang sudah ada. "Tapi, ketika disgorgement fund ini digaungkan maka substansinya cukup bagus," kata Alfred. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menyatakan sejauh ini banyak investor yang mengalami kerugian investasi akibat tindak pidana dan melakukan penagihan ganti kerugian ke regulator. Rencananya, OJK membuat aturan disgorgement fund tersebut sebagai upaya menanggulangi kerugian investor akibat tindak pidana. "Disgorgement fund itu yang sedang kami kaji dasar hukumnya. Tentu, harusnya ada regulasi baru. Dasar kewenangannya sedang kami persiapkan," kata Hoesen.

Menurut dia, inisiatif OJK yang bercermin dari Securities and Exchange Commission (SEC) AS itu, bertujuan agar investor ritel merasa nyaman menempatkan modal di Bursa. Menurut Hoesen, mekanisme dari mandat tersebut bagi pelanggar akan diberikan denda oleh regulator. "Dendanya akan ditagihkan kepada mereka dan ditaruhnya pada disgorgement fund. Nantinya, publik yang merasa dirugikan akan klaim ke disgorgement fund," jelas Hoesen.

Kurangi Kerugian

Langkah ini dilakukan tentunya untuk menjaga para investor, terutama yang dirugikan. Meski pihak yang merugikan investor sudah pasti diberikan sanksi, namun hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah bagaimana kerugian ini bisa dikurangi. Inilah yang sedang dipikirkan oleh regulator. "Jadi kalau di negara lain seperti apa contohnya. Supaya nanti investor- investor terutama ritel bisa merasa nyaman. Sebab, rugi karena salah beli saham atau terjadi kenaikan dan penurunan harga saham adalah wajar. Tetapi, jangan rugi karena tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi atau pelaku. Bagaimanapun dalam berinvestasi itu ada untung dan rugi," tegas Hoesen. Oleh karena itu tidak semua bentuk kerugian yang dialami investor akan dibebankan ke dalam disgorgement fund, sebab hanya yang mengandung unsur pidana saja yang akan ditindak, terutama di pasar modal.

yni/AR-2

Baca Juga :
Omzet Naik
Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top