Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengurangan Emisi

OJK Finalisasi Aturan Turunan Bursa Karbon

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi terkait peraturan turunan atau mekanisme teknis dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 atau POJK Bursa Karbon. Adanya peraturan turunan tersebut diharapkan membangkitkan minat investor.

"Untuk peraturan turunan pelaksananya itu dibutuhkan Surat Edaran OJK (SE OJK), dan sekarang dalam finalisasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2023 yang dipantau di Jakarta, Selasa (5/9).

Dengan demikian, dia menyebut sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia, dikarenakan mereka masih menunggu hadirnya peraturan turunan yang sedang di susun oleh OJK tersebut. "Ya tentunya sebelum ada SE OJK, yang mengajukan dokumen secara resmi itu belum ada. Baik itu dari mana pun itu belum ada yang mengajukan dokumen," ujar Inarno.

Untuk tahap awal, Inarno menjelaskan hanya pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang diterbitkan oleh kementerian teknis dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon.

Selain itu, pelaku usaha juga harus tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Tentunya sangat dimungkinkan ke depan ritel bisa masuk. Tetapi mungkin tidak masuk dalam perdagangan karbon, mungkin dalam produk-produk turunannya," ujar Inarno.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top