Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

OJK Diminta Pertahankan Aturan ‘Capping” Bunga Deposito

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) bersama Direktur Distribusi Hery Gunardi (kedua kanan), Desainer Oscar Lawalata (kiri) dan sejumlah nasabah prioritas banking seusai peresmian fasilitas Mandiri Private Lounge di Jakarta, Senin (25/9). Fasilitas Mandiri Private Lounge tersebut menawarkan layanan eksklusif serta benefit khusus untuk nasabah prioritas, termasuk informasi lengkap berbagai produk keuangan dan investasi untuk solusi keuangan nasabah

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Bank Mandiri meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertahankan ketentuan batas atas atau capping suku bunga deposito. Usulan itu dimaksudkan untuk menjaga persaingan sehat dalam mencari likuiditas ketika bank-bank besar mulai menurunkan suku bunga simpanan.

Direktur Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Senin (25/9), mengatakan pihaknya siap menurunkan suku bunga simpanan menyusul kembali diturunkannya suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Day Reverse Repo Rate menjadi 4,25 persen. Penurunan bunga simpanan itu terutama deposito, agar biaya dana bank berkurang sehingga dapat menurunkan bunga kredit.

Namun dia juga meminta regulator, dalam hal ini OJK dan Kementerian Keuangan, membuat kebijakan agar tidak terjadi perpindahan likuiditas secara agresif saat penurunan suku bunga simpanan itu dilakukan. "Dari deposito perlu ada pengaturan pasar dari sisi deposito apakah dalam bentuk capping atau bagaimana kami serahkan ke regulator," ujar Kartika yang akrab disapa Tiko.

Jika tidak ada capping, Tiko mengkhawatirkan, pemilik rekening deposito akan mengalihkan dananya ke bank lain ketika suku bunga simpanan diturunkan. Ketentuan dari OJK, diharapkan Tiko, dapat mencegah jurang selisih suku bunga deposito yang begitu besar antara perbankan.

Sebelumnya, sejak Februari 2016, OJK menerapkan kebijakan supervisi kepada industri perbankan, khususnya kelompok Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan (BUKU) IV, dengan membatasi suku bunga maksimal untuk deposito.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top