Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

OJK Blokir 6.000 Rekening Terindikasi Judol

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6 ribu rekening yang terindikasi judi online (judol). Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kerugian lebih besar lagi akibat aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae menuturkan atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran 6.056 rekening yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"OJK juga meminta bank untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file yang sama," ujarnya dalam rapat dewan komisioner (RDK) Bulanan, di Jakarta, Senin (8/7/).

Seperti dketahui, dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Identifikasi tersebut didapat dari sebanyak 5.000 rekening yang berhasil diblokir.

Selain berasal dari Kominfo, sumber data lain yang digunakan untuk pemblokiran ialah dari perbankan langsung. OJK terangnya mendapat informasi melalui Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

Saat ini SIGAP juga menjadi informasi langsung dari perbankan ke OJK terkait dugaan rekening judi online.

Selain memblokir ribuan rekening, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.


Redaktur : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top