Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan

OJK Batasi Aktivitas Usaha 5 Perusahaan Pembiayaan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha sebanyak lima perusahaan pembiayaan karena dinilai tidak memenuhi peraturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Ke depan, OJK akan memantau perkembangan lanjutan lima perusahaan tersebut setelah diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha.

"Dari lima perusahaan tersebut, kami lihat perkembangannya seperti apa. Apakah berlanjut dicabut izin usahanya atau mereka bisa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan di aturan mengenai kesehatan perusahaan pembiayaan," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin dalam diskusi mengenai perkembangan perusahaan pembiayaan di Jakarta, Senin (21/5).

Lima perusahaan yang telah mendapatkan surat pembatasan kegiatan usaha dari OJK yaitu PT Asia Multidana, PT Capitalinc Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88, dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. OJK juga telah memberikan sanksi ringan hingga berat kepada delapan perusahaan pembiayaan karena berbagai alasan, mulai dari keterlambatan menyampaikan laporan keuangan hingga adanya perselisihan antarpemegang saham.

Meskipun terdapat lima perusahaan yang dibatasi kegiatannya dan delapan yang disanksi, Ihsanuddin mengimbau masyarakat sebagai debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak khawatir. Berdasarkan kondisi perkembangan terbaru keuangan pembiayaan, dia mengungkapkan industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan masih cukup baik.

Dari sisi tingkat kesehatan, OJK mencatat perusahaan pembiayaan yang sehat sebanyak 88 persen dari 191 perusahaan setelah tim pengawas memeriksa kondisi perusahaan berdasarkan laporan bulanan. "Dari 191 perusahaan, ada yang tak sehat lima lumrah dalam situasi saat ini," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top